pakaian dinas harian PDH
biasanya dipakai oleh para pegawai-karyawan-anggota pada lingkungan kantor, perusahaan, lembaga, yayasan, instansi pemerintah, organisasi (ormas) pada hari-hari kerja (kantor) atau sebagai seragam kerja para petugas (anggota) yang memiliki ke-dinasan contoh seperti satuan pamong praja (satpol pp), PPSU, pegawai kementerian (BUMN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Perusahaan Negara, dst yang berhubungan dengan kedinasan. Bisasnya pakaian dinas harian tersebut memiliki desain yang sudah resmi (desain Nasional) yang memiliki lambang serta model yang resmi yang di gunakan sebagai seragam kerja. pakaian tersebut hanya boleh dikenakan oleh pegawai (karyawan) yang telah diangkat atau para anggota yang telah diakui untuk mengenakan seragam PDH tersebut dengan kata lain seragam PDH tidak untuk umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar